Baca Layanan



Persyaratan Izin Kesehatan (SIP DOKTER, SIP PERAWAT, SIP BIDAN, SIP APOTEKER, SURAT IZIN ASISTEN APO



 
 

Persyaratan Izin Kesehatan

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijazah
  • Fotocopy STR yang masih berlaku
  • Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor
  • Pas Foto berwarna ukuran 3x4 = 2 lembar
  • Fotocopy SIP lama (untuk izin perpanjangan)
  • Apabila status sebagai PNS/TNI/POLRI; lampirkan Surat Printah Tugas dari Pimpinan/Atasan Tempat Bekerja.
  • Surat Keterangan Kesehatan
  • Surat Pernyataan Punya Tempat Praktek (praktik mandiri)




Dokumen Download
Screenshot_(34).png