Sejarah Singkat



Sejarah Singkat

 

Sekilas tentang Dpmptsp Kabupaten Biak Numfor

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Biak Numfor dibentuk sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Dinas ini sebagai pengembangan dari Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Biak Numfor, sebagai lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dalam Surat Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yaitu Menyusun dan melaksanakan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal yang meliputi Promosi dan Penggalian Potensi Penanaman Modal, Pengendalian, Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta melaksanakan ketatausahaan Dinas