Tugas Pokok dan Fungsi



  1. URAIAN TUGAS Kepala Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan
    1.  
    2. Merencanakan kegiatan Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan berdasarkan rencana operasional Bidang Perizinan Tertentu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah rencana operasional unit eselon III;
      2. Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
      3. Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
      4. Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
    3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
      1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
      2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
      5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    4. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
      1. Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
      2. Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
    5. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
      1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
    6. Menyusun konsep bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perizinan pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Menyelenggarakan urusan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perizinan pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. Menyelenggarakan urusan pengendalian rencana induk perizinan pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
      1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
      1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
      2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

  1. URAIAN TUGAS Kepala Seksi Perizinan Pekerjaan Umum dan
    1. Ruang
    2. Merencanakan kegiatan Seksi Perizinan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berdasarkan rencana operasional Bidang Perizinan Tertentu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah rencana operasional unit eselon III;
      2. Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
      3. Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
      4. Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
    3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perizinan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
      1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
      2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
      5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    4. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perizinan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
      1. Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
      2. Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
    5. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perizinan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
      1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
    6. Menyusun konsep bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perizinan pekerjaan umum dan tata ruang di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Menyelenggarakan urusan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perizinan pekerjaan umum dan tata ruang di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. Menyelenggarakan urusan pengendalian rencana induk perizinan pekerjaan umum dan tata ruang di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perizinan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
      1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perizinan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
      1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
      2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

    1. TUGAS KABID PERIJINAN JASA TERTENTU
    1. Merencanakan operasional di lingkungan Bidang Perizinan Tertentu berdasarkan program kerja sesuai rencana kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah program kerja unit eselon II;
      2. Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
      3. Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
      4. Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
    2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perizinan Tertentu sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
      1. Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
      2. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
      3. Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perizinan Tertentu sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
      1. Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
      2. Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
      3. Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perizinan Tertentu secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
      1. Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
    5. Menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perizinan tertentu berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan perizinan pekerjaan umum dan tata ruang berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan perizinan pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perizinan Tertentu dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
      1. Menentukan jadwal evaluasi berkala;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
      4. Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
    9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perizinan Tertentu sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
      1. Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
      2. Mereview konsep laporan;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
      4. Memfinalisasi laporan.
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

  1. URAIAN TUGAS Kepala Seksi Perizinan Perhubungan, Pariwisata
    1. Pertaniana. Merencanakan kegiatan Seksi Perizinan Perhubungan, Pariwisata Pertanian berdasarkan rencana operasional Bidang Perizinan Jasa Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah rencana operasional unit eselon III;
      2. Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
      3. Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
      4. Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
    2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perizinan Perhubungan, Pariwisata dan Pertanian;
      1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
      2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
      5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perizinan Perhubungan, Pariwisata dan Pertanian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
      1. Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
      2. Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
    4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perizinan Perhubungan, Pariwisata dan Pertanian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
      1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
    5. Menyusun konsep bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perizinan perhubungan, pariwisata dan pertanian di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. Menyelenggarakan urusan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perizinan perhubungan, pariwisata dan pertanian di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Menyelenggarakan urusan pengendalian rencana induk perizinan perhubungan, pariwisata dan pertanian di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perizinan Perhubungan, Pariwisata dan Pertanian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
      1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    9. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perizinan Perhubungan, Pariwisata dan Pertanian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
      1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
      2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

  1. URAIAN TUGAS Kepala Seksi Perizinan perindustrian, Perdagangan
    1. Koperasi
    2. Merencanakan kegiatan Seksi Perizinan perindustrian, Perdagangan dan Koperasi berdasarkan rencana operasional Bidang Perizinan Jasa Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah rencana operasional unit eselon III;
      2. Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
      3. Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
      4. Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
    3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perizinan perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
      1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
      2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
      5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    4. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perizinan perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
      1. Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
      2. Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
    5. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perizinan perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
      1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
    6. Menyusun konsep bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perizinan perindustrian, Perdagangan dan koperasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Menyelenggarakan urusan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perizinan perindustrian, Perdagangan dan koperasi di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. Menyelenggarakan urusan pengendalian rencana induk perizinan perindustrian, Perdagangan dan koperasi di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perizinan Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
      1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perizinan Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
      1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
      2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

    1. TUGAS KABID PERIJINAN JASA USAHA
    1. Merencanakan operasional di lingkungan Bidang Perizinan Jasa Usaha berdasarkan program kerja sesuai rencana kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah program kerja unit eselon II;
      2. Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
      3. Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
      4. Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
    2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perizinan Jasa Usaha sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
      1. Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
      2. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
      3. Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Perizinan Jasa Usaha sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
      1. Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
      2. Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
      3. Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perizinan Jasa Usaha secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
      1. Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
    5. Menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perizinan jasa usaha berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan perizinan perindustrian, perdagangan dan koperasi berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan perizinan perhubungan, pariwisata dan pertanian berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perizinan Jasa Usaha dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
      1. Menentukan jadwal evaluasi berkala;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
      4. Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
    9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perizinan Jasa Usaha sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
      1. Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
      2. Mereview konsep laporan;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
      4. Memfinalisasi laporan.
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

    1. TUGAS Kepala Seksi Pengaduan dan Pengawasan
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengaduan dan Pengawasan berdasarkan rencana operasional Bidang Investasi dan Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah rencana operasional unit eselon III;
      2. Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
      3. Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
      4. Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
    2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan dan Pengawasan;
      1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
      2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
      5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengaduan dan Pengawasan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
      1. Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
      2. Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
    4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengaduan dan Pengawasan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
      1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
    5. Menyusun konsep bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengaduan dan pengawasan di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. Menyelenggarakan urusan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengaduan dan pengawasan di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Menyelenggarakan urusan pengendalian rencana induk pengaduan dan pengawasan di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengaduan dan Pengawasan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
      1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    9. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengaduan dan Pengawasan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
      1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
      2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

  1. URAIAN TUGAS Kepala Seksi Pelayanan Promosi dan Perencanaan
    1. a. Merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Promosi dan Perencanaan Investasi berdasarkan rencana operasional Bidang Investasi dan Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah rencana operasional unit eselon III;
      2. Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
      3. Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
      4. Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
    1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Promosi dan Perencanaan Investasi;
      1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
      2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
      5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    2. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Promosi dan Perencanaan Investasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
      1. Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
      2. Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
    3. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Promosi dan Perencanaan Investasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
      1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
    4. Menyusun konsep bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pelayanan promosi dan perencanaan investasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    5. Menyelenggarakan urusan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan promosi dan perencanaan investasi di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. Menyelenggarakan urusan pengendalian rencana induk pelayanan promosi dan perencanaan investasi di lingkup Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Promosi dan Perencanaan Investasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
      1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    8. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pelayanan Promosi dan Perencanaan Investasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
      1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
      2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

    1. TUGAS KABID INVESTASI DAN PENANANAMAN MODAL
    1. Merencanakan operasional di lingkungan Bidang Investasi dan Penanaman Modal berdasarkan program kerja sesuai rencana kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah program kerja unit eselon II;
      2. Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
      3. Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
      4. Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
    2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Investasi dan Penanaman Modal sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
      1. Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
      2. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
      3. Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Investasi dan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
      1. Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
      2. Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
      3. Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Investasi dan Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
      1. Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
    5. Menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan investasi dan penanaman modal berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pelayanan promosi dan perencanaan investasi berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pengaduan dan pengawasan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Investasi dan Penanaman Modal dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
      1. Menentukan jadwal evaluasi berkala;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
      4. Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
    9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Investasi dan Penanaman Modal sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
      1. Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
      2. Mereview konsep laporan;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
      4. Memfinalisasi laporan.
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

    1. TUGAS KASUBAG PROGRAM DAN KEUANGAN
    1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rencana operasional bidang sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  1. Menelaah Rencana Kerja Tahunan Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Mengkonsultasikan rencana kerja dengan Sekretaris Dinas untuk mendapatkan pengarahan;
  3. Menyusun konsep rencana kerja bersama tim perumus;
  4. Mempresentasikan hasil penyusunan konsep rencana kerja kepada Sekretaris Dinas;
  5. Membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja;
  6. Memfinalisasi konsep perumusan rencana kerja kepada Sekretaris Dinas.
    1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Keuangan;
  1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Memaparkan rencana kegiatan;
  3. Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Program dan Keuangan;
  4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Program dan Keuangan;
  5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    1. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Program dan Keuangan;
  3. Menentukan target waktu penyelesaian.
    1. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Mengawasi Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Program dan Keuangan dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pelaksana/Fungsional Umum;
  3. Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
  4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis;
  5. Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Program dan Keuangan.
    1. Melaksanakan penataan kearsipan bidang program dan keuangan untuk tertib administrasi;
  1. Membuat surat edaran pengumpulan data program dan keuangan kepada seluruh bidang;
  2. Menerima arsip bidang penyusunan program dan keuangan;
  3. Mencatat, mengumpulkan dan mengelompokkan arsip bidang program dan keuangan sesuai dengan permasalahan atau jenis;
  4. Mengarsipkan data program dan keuangan.
    1. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal lintas bidang dengan instansi terkait, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan satuan kerja, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  1. Membentuk tim penyusunan bahan koordinasi;
  2. Mengumpulkan data bahan koordinasi kegiatan internal, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan satuan kerja, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
  3. Mengolah data untuk merumuskan bahan koordinasi;
  4. Memferivikasi hasil olahan data bahan koordinasi untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
  5. Menyampaikan hasil laporan data bahan koordinasi kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya.
    1. Menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran, Road Map Reformasi Birokrasi dan Pelaporan yang meliputi penyusunan dokumen penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Profil Perangkat Daerah, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Pengukuran Kinerja Kegiatan, Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan Anggaran sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  1. Membentuk tim penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran, Road Map Reformasi Birokrasi dan Pelaporan yang meliputi penyusunan dokumen penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Profil Perangkat Daerah, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Pengukuran Kinerja Kegiatan, Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan Anggaran;
  2. Mengumpulkan data Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran, Road Map Reformasi Birokrasi dan Pelaporan yang meliputi penyusunan dokumen penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Profil Perangkat Daerah, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Pengukuran Kinerja Kegiatan, Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan Anggaran;
  3. Mengolah data untuk merumuskan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran, Road Map Reformasi Birokrasi dan Pelaporan yang meliputi penyusunan dokumen penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Profil Perangkat Daerah, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Pengukuran Kinerja Kegiatan, Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan;
  4. Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
  5. Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim;
  6. Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya.
    1. Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi administrasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS, gaji dan tunjangan PNS serta pendapatan daerah sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  1. Mengklasifikasi data yang akan diproses;
  2. Memeriksa kelengkapan administrasi keuangan pengadaan barang dan jasa, gaji serta Tunjangan Pegawai Negeri Sipil, Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran-Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran-Metode Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar-Uang Persediaan (SPM-UP), Surat Perintah Membayar-Ganti Uang (SPM-GU), Surat Perintah Membayar-Tambahan Uang (SPM-TU), Surat Perintah Membayar-Metode Langsung (SPM-LS) Pengadaan Barang dan Jasa, gaji serta tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang akan diusulkan permintaannya;
  3. Menganalisa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan;
  4. Membuat pembukuan data perbendaharaan;
  5. Memverifikasi usulan yang sudah diproses untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
  6. Membubuhkan paraf pada Surat Pengantar usulan permintaan;
  7. Menyampaikan hasil olahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya;
  8. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan Sekretaris Dinas.
    1. Melakukan verifikasi administrasi keuangan dan pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  1. Mengecek kebenaran dan kelengkapan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan;
  2. Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran perincian objek pengeluaran, kebenaran nilai PPN/PPh atas beban pengeluaran perincian objek, kebenaran Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan periode sebelumnya dan membandingkan saldo buku kas umum pengeluaran dengan saldo kas riil;
  3. Memeriksa register penolakan atau pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pengeluaran;
  4. Membubuhkan paraf pada kolom pengesahan;
  5. Menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
    1. Melaksanakan pelaporan keuangan yang meliputi laporan keuangan, neraca serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  1. Menghimpun data atau dokumen yang terkait dengan pelaporan keuangan;
  2. Menghimpun bukti memorial belanja, pendapatan serta asset;
  3. Menghimpun Surat Perintah Membayar (SPM) berikut kelengkapannya;
  4. Melakukan perhitungan terhadap register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terbit;
  5. Melakukan rekonsiliasi dengan Pengurus Barang berkaitan dengan nilai dan jumlah asset;
  6. Membuat laporan keuangan, neraca serta catatan atas laporan keuangan;
  7. Menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
    1. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penyusunan program dan keuangan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  1. Mempelajari dan menganalisa naskah dinas yang berkaitan dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;
  2. Membuat konsep naskah dinas;
  3. Mengkonsultasikan konsep naskah dinas kepada Sekretaris Dinas untuk mendapatkan pengarahan;
  4. Memfinalisasi konsep naskah dinas.
    1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Program dan Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan para Pelaksana/ Fungsional Umum di Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Mengawasi seluruh Pelaksana/ Fungsional Umum dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan Pelaksana/ Fungsional Umum;
  3. Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
  4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis;
  5. Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh Pelaksana/ Fungsional Umum;
  7. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan;
  8. Mempelajari laporan pelaksanaan tugas Pelaksana/ Fungsional Umum;
  9. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para Pelaksana/ Fungsional Umum;
  10. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    1. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  1. Menganalisis laporan yang diterima Pelaksana/ Fungsional Umum di Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Membahas bahan laporan dengan Pelaksana/ Fungsional Umum;
  3. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
  4. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Sekretaris Dinas;
  5. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Dinas.
    1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Sekretaris Dinas;
  2. Mempelajari tugas yang diberikan;
  3. Menjalankan tugas yang diberikan;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

    1. TUGAS KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
    1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rencana operasional bidang sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  1. Menelaah Rencana Kerja Tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Mengkonsultasikan rencana kerja dengan Sekretaris Dinas untuk mendapatkan pengarahan;
  3. Menyusun konsep rencana kerja bersama tim perumus;
  4. Mempresentasikan hasil penyusunan konsep rencana kerja kepada Sekretaris Dinas;
  5. Membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja;
  6. Memfinalisasi konsep perumusan rencana kerja kepada Sekretaris Dinas.
    1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Memaparkan rencana kegiatan;
  3. Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    1. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Menentukan target waktu penyelesaian.
    1. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Mengawasi Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pelaksana/Fungsional Umum;
  3. Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
  4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis;
  5. Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    1. Melaksanakan penataan kearsipan bidang kepegawaian sesuai dengan jumlah pegawai yang ada untuk tertib administrasi;
  1. Membuat surat edaran pengumpulan data kepegawaian kepada bidang;
  2. Menerima arsip bidang kepegawaian;
  3. Mencatat, mengumpulkan dan mengelompokkan arsip bidang kepegawaian sesuai dengan permasalahan atau jenis;
  4. Mengarsipkan data kepegawaian.
    1. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengusulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARSI/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan latihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi kepegawaian;
  1. Mengumpulkan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, TASPEN, ASKES, Ujian Dinas, DIKLAT, SATYA LENCANA, Ijin Cuti, Kespeg, LP2P, Inventarisasi penyampaian LHKPN, usulan formasi, mutasi pegawai, pensiun PNS, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Diklat, pelayanan data dan informasi, serta administrasi kepegawaian internal;
  2. Mengolah data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, TASPEN, ASKES, Ujian Dinas, DIKLAT, SATYA LENCANA, Ijin Cuti, Kespeg, LP2P, Inventarisasi penyampaian LHKPN, usulan formasi, mutasi pegawai dan pensiun PNS;
  3. Menganalisa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan dan Analisis Kebutuhan Diklat;
  4. Memferivikasi hasil olahan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, TASPEN, ASKES, Ujian Dinas, DIKLAT, SATYA LENCANA, Ijin Cuti, Kespeg, LP2P, Inventarisasi penyampaian LHKPN, usulan formasi, mutasi pegawai, pensiun PNS, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Diklat, pelayanan data dan informasi, serta administrasi kepegawaian internal untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
  5. Menyampaikan hasil olahan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, TASPEN, ASKES, Ujian Dinas, DIKLAT, SATYA LENCANA, Ijin Cuti, Kespeg, LP2P, Inventarisasi penyampaian LHKPN, usulan formasi, mutasi pegawai, pensiun PNS, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Diklat, pelayanan data dan informasi, serta administrasi kepegawaian internal kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya.
    1. Melaksanakan administrasi umum yang berkaitan dengan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga dinas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Mengumpulkan data untuk kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat;
  2. Mengolah data untuk kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat;
  3. Memferivikasi hasil olahan data untuk kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
  4. Menyampaikan hasil olahan data untuk kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya;
  5. Melaksanakan kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat.
    1. Menyusun rencana kebutuhan barang, rencana pemeliharaan barang dan pengelolaan rencana umum pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  1. Membentuk tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang;
  2. Mengumpulkan data jenis dan klasifikasi barang;
  3. Mengolah data untuk merumuskan kebutuhan barang;
  4. Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
  5. Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim;
  6. Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya.
    1. Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Pelayanan Publik yang meliputi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Standar Kepuasan Masyarakat dan memfasilitasi pengembangan budaya kerja sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  1. Membentuk tim penyusunan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Standar Kepuasan Masyarakat dan memfasilitasi pengembangan Budaya Kerja;
  2. Mengumpulkan data Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Standar Kepuasan Masyarakat dan pengembangan Budaya Kerja;
  3. Mengolah data untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Standar Kepuasan Masyarakat dan pengembangan Budaya Kerja;
  4. Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
  5. Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim;
  6. Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya.
    1. Melaksanakan penataan kelembagaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  1. Membentuk tim Penataan Kelembagaan;
  2. Mengumpulkan peraturan dan data tentang Penataan Kelembagaan;
  3. Mengolah data untuk Penataan Kelembagaan;
  4. Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas kelembagaan;
  5. Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim.
    1. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pelaksanaan kegiatan;
  1. Mempelajari dan menganalisa naskah dinas yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Membuat konsep naskah dinas;
  3. Mengkonsultasikan konsep naskah dinas kepada Sekretaris Dinas untuk mendapatkan pengarahan;
  4. Memfinalisasi konsep naskah dinas
    1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan para Pelaksana/ Fungsional Umum di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Mengawasi seluruh Pelaksana/ Fungsional Umum dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan Pelaksana/ Fungsional Umum;
  3. Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
  4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis;
  5. Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh Pelaksana/ Fungsional Umum;
  7. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  8. Mempelajari laporan pelaksanaan tugas Pelaksana/ Fungsional Umum;
  9. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para Pelaksana/ Fungsional Umum;
  10. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    1. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  1. Menganalisis laporan yang diterima Pelaksana/ Fungsional Umum di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Membahas bahan laporan dengan Pelaksana/ Fungsional Umum;
  3. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
  4. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Sekretaris Dinas;
  5. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Dinas.
    1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Sekretaris Dinas;
  2. Mempelajari tugas yang diberikan;
  3. Menjalankan tugas yang diberikan;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

    1. TUGAS SEKRETARIS DINAS
    1. Merencanakan operasional di bidang kesekretariatan berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  1. Menelaah Rencana Kerja, Program Kerja dan kegiatan bidang kesekretariatan;
  2. Menyusun konsep program kerja bersama tim perumus;
  3. Mempresentasikan hasil penyusunan konsep program kerja kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu;
  4. Membubuhkan paraf pada konsep perumusan program kerja;
  5. Memfinalisasi konsep program kerja kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.
    1. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan masing-masing Kepala Sub Bagian;
  2. Memaparkan rencana kegiatan Sekretariat;
  3. Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bagian;
  4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Kepala Sub Bagian;
  5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    1. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Kepala Sub Bagian dan Pelaksana/Fungsional Umum;
  2. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian dan Pelaksana/Fungsional Umum;
  3. Menentukan target waktu penyelesaian.
    1. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan Kepala Sub Bagian dan seluruh Pelaksana/Fungsional Umum di Sekretariat;
  2. Mengawasi Kepala Sub Bagian dan seluruh Pelaksana/Fungsional Umum dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan Pelaksana/Fungsional Umum;
  3. Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
  4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis;
  5. Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja Kepala Sub Bagian dan seluruh Pelaksana/Fungsional Umum.
    1. Melaksanakan tugas administrasi umum dan kepegawaian, program dan keuangan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan untuk mencapai hasil yang diharapkan;
  1. Mempelajari peraturan yang berkaitan dengan bidang program, umum dan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan;
  2. Menerima data atau dokumen perencanaan, umum dan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan;
  3. Melakukan kegiatan bidang program, umum dan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan;
  4. Mengkonsultasikan permasalahan program, umum dan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.
    1. Mengkoordinasikan penyelengaaraan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai hasil yang diharapkan;
  1. Mempersiapkan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang yang ada di Dinas;
  2. Mencatat hasil rapat koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang yang ada di dinas sesuai dengan petunjuk pimpinan;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
    1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana pengembangan kepegawaian dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  1. Menginventarisir peraturan-peraturan yang dibutuhkan;
  2. Mengkoordinir kegiatan tugas dinas;
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
    1. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan para Kepala Sub Bagian;
  3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para Kepala Sub Bagian;
  4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan.
    1. Menyusun laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  1. Menganalisis permasalahan bidang kesekretariatan yang diterima dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu;
  2. Membahas permasalahan dengan Kepala Sub Bagian;
  3. Menyusun Pertimbangan Staf;
  4. Menyampaikan saran kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu melalui Pertimbangan Staf.
    1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu;
  2. Mempelajari tugas yang diberikan;
  3. Menjalankan tugas yang diberikan;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

    1. TUGAS KEPALA DINAS
    1. Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rencana strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menjabarkan rencana strategis organisasi;
      2. Memetakan peluang dan hambatan organisasi dalam pencapaian rencana strategis organisasi;
      3. Merancang konsep program kerja berdasarkan hasil analisis sebagai solusi dalam pencapaian rencana strategis organisasi;
      4. Menyusun target, output dan indikator-indikator untuk masing-masing program kerja yang akan dilakukan.
    2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
      1. Menelaah rencana pelaksanaan program kerja unit;
      2. Menentukan kegiatan-kegiatan kritis yang membutuhkan koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait;
      3. Mengadakan rapat koordinasi dengan bawahan atau pihak yang terkait;
      4. Memberikan arahan teknis pelaksanaan tugas.
    3. Membina bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
      1. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pegawai di lingkungan unit kerja;
      2. Menyelaraskan kekuatan pegawai sesuai tuntutan tugas saat ini dan kedepan;
      3. Menentukan tindakan pembinaan sesuai tuntutan tugas;
      4. Menjelaskan rencana pengembangan pegawai di lingkungan unit kerja.
    4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
      1. Menetapkan jadwal pengarahan berkala;
      2. Menerangkan jabaran tugas atau program di lingkungan unit kerja;
      3. Mengidentifikasi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan tugas bawahan;
      4. Menentukan alternatif penyelesaian pekerjaan.
    5. Merumuskan kebijakan teknis di bidang investasi dan penanaman modal serta perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efisien dan efektif;
  1. Menelaah program kerja tahunan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Mendengarkan presentasi hasil perumusan kebijakan teknis dari tim perumus;
  3. Menyetujui dan mengesahkan rumusan kebijakan teknis bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Memfinalisasi rumusan kebijakan teknis kepada Bupati.
    1. Membina dan Mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang investasi dan penanaman modal serta perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu sesuai dengan peratuaran yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  1. Mempelajari program kerja dan kegiatan tahunan di bidang investasi dan penanaman modal serta perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Memimpin kegiatan perencanaan sampai dengan evaluasi di bidang investasi dan penanaman modal serta perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
  3. Mengatasi permasalahan dalam penyelesaian pelaksanaan kegiatan di bidang investasi dan penanaman modal serta perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Memvalidasi surat pertanggungjawaban penyelesaian pelaksanaan kegiatan di bidang investasi dan penanaman modal serta perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    1. Membina dan mengendalikan pengelolaan administrasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berkenaan dengan bidang kesekretariatan, investasi dan penanaman modal serta perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar program-program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
      1. Memimpin pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang pada Dinas;
      2. Menentukan target kerja sesuai dengan program kegiatan di setiap bidang;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan program kegiatan dengan sekretaris dan para kepala bidang;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan di sekretariat, dan bidang-bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    2. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
      1. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan unit kerja;
      2. Mengidentifikasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan program kerja;
      3. Menjelaskan perbandingan antara kondisi pelaksanaan kegiatan dengan program yang diharapkan;
      4. Menghimpun masukan atau kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan;
      5. Memberikan arahan sesuai hasil evaluasi kegiatan.
    3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja;
      1. Mempelajari laporan pelaksanaan tugas bawahan;
      2. Menelaah laporan kemajuan pelaksanaan tugas;
      3. Memberikan catatan/perbaikan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    4. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


DPMPTSP adalah salah satu  lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak  Numfor. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Biak Numfor ditetapkan dalam surat Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 24 tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu menyusun dan melaksanakan  kebijakan di bidang Penanaman Modal yang meliputi Promosi, Investasi, Pengembangan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu serta Pelayanan Administrasi Ketatausahaan,membantu terlaksananya kondisi stabilitas ekonomi  baik kondisi Internal maupun Eksternal yang mempengaruhi kegiatan Penanaman Modal , yaitu menyelenggarakan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang prima, sehingga hal tersebut dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi Penanaman Modal dan Investasi dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas perbantuan lainnya yang diberikan oleh  Bupati. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud DPMPTSP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintah dan Pelayanan Umum di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Pelaksanan Ketatausahaan Dinas dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Biak Numfor sesuai tugas dan fungsinya .