Baca Agenda



MALL PELAYANAN PUBLIK ( MPP ) KABUPATEN BIAK NUMFOR


Tanggal Pelaksanaan : 08 Desember 2022



1. Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

a. “Meningkatkan Kualitas dan Menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai asas umum pemerintahan yang baik”

b. Pelayanan Publik yang Prima = Kejelasan Persyaratan, Kejelasan Prosedur, Transparansi Biaya, Ketepatan Waktu.

 

2. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)”

a. Asas Kepastian Hukum

b. Asas Kemanfaatan

c. Asas Ketidakberpihakan

d. Asas Kecermatan

e. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

f. Asas Keterbukaan

g. Asas Kepentingan Umum

h. Asas Pelayanan yang Baik

“adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, Prosedur dan Biaya yang Jelas, sesuai dengan Standar Pelayanan, dan Ketentuan Peraturan Perundang undangan”.

 

3. Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

a. MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadubaik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

b. Prinsip MPP = Keterpaduan, Berdaya Guna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksesibilitas, Kenyamanan.

c. MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

d. Ruang lingkup MPP meliputi Seluruh Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta.

e. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyediakan gedung dan sarana prasarana/ fasilitas.

 

4. Visi Presiden RI untuk Indonesia Maju 5 Tahun ke depan, Salah satunya adalah “REFORMASI BIROKRASI”.

Kunci dari Reformasi Birokrasi adalah Kecepatan Melayani dan Kecepatan Memberikan Izin.

 

II. LATAR BELAKANG MENDIRIKAN MPP DI KABUPATEN BIAK NUMFOR

1. Komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam memberikan Pelayanan Publik yang Prima.

2. Tujuan Mendirikan MPP adalah :

a. Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan ;

b. MPP sebagai langkah untuk meningkatkan Nilai Ease Of Doing Business (Kemudahan Berusaha) di Kabupaten Biak Numfor.

3. MPP merupakan salah satu langkah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang Mendukung Investasi ;

4. MPP Mengintegrasikan Layanan dalam Satu Gedung baik Instansi Pusat, Daerah, BUMN/BUMD.

5. MPP sebagai langkah Pembaharuan bagi Sistem Pelayanan Publik di Kabupaten Biak Numfor.

 

III. HARAPAN DENGAN PENDIRIAN MPP

1. Kehadiran MPP diharapkan mampu Mewujudkan Birokrasi 4.0 = Percepatan Pelayanan, Akurasi Pelayanan dan Fleksibilitas Kerja ;

2. Kehadiran MPP diharapkan mampu Membentuk ASN Modern yang Memiliki Pola Pikir Berkinerja Tinggi ;

3. Kehadiran MPP diharapkan mampu Memberikan Pelayanan Terbaik sehingga berdampak pada Tumbuhnya Minat Calon Investor ;

4. Kehadiran MPP sebagai upaya untuk Mengubah Pola Pikir EGO SEKTORAL antar Institusi menjadi Kerja Bersama.

 

IV. INSTANSI YANG BERGABUNG DI MPP

 

No.

Nama Instansi

Banyaknya

Jenis Pelayanan

I.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

 

 

1.

DPMPTSP

122

 

2.

DISDUKCAPIL

9

 

3.

Dinas Kesehatan

4

 

4.

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air

1

 

5.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

4

 

6.

Dinas Perhubungan

.....

 

7.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

4

 

8.

Dinas Perikanan

1

 

9.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

10

 

10.

Dinas Tenaga Kerja

2

 

11.

Dinas Lingkungan Hidup

2

 

12.

Dinas Sosial

2

 

13.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

3

 

14.

Dinas Pendidikan

4

 

15.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

1

 

16.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

4

 

17.

Badan Pendapatan Daerah

10

 

 

 

 

II.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 

 

18.

PT. Pos Indonesia (Persero)

3

 

19.

PT. PLN (Persero)

.....

 

20.

PT. TELKOM

.....

 

 

 

 

III.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

 

 

21.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

2

 

 

 

 

 

 

 

 

IV.

Perbankan

 

 

22.

BANK JATIM

4

 

23.

Perusahaan Umum Daerah BPR BANK DAERAH Biak Numfor.

2

 

 

 

 

V.

Kementerian/ Lembaga

 

 

24.

Badan Pendapatan Daerah UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur di Biak Numfor.

1

 

25.

Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak PRATAMA.

2

 

26.

Kejaksaan Negeri Biak Numfor

5

 

27.

Pengadilan Agama Biak Numfor

3

 

28.

BPJS Kesehatan

3

 

29.

BPJS Ketenagakerjaan

5

 

30.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

5

 

31.

POLRES Biak Numfor

4

 

32.

Departemen Agama

.....

 

33.

Pengadilan Negeri Biak Numfor

2

 

 

Jumlah

..........

 

V. TAHAPAN PEMBENTUKAN MPP

1. Koordinasi Pelayanan

Koordinasi Pelayanan, baik Instansi Pusat dan Daerah serta BUMN/ BUMD serta Pihak Swasta yang akan di Integrasikan;

2. Pengaturan Mekanisme Kerja

Pengaturan Kelembagaan, Mekanisme Kerja antar Instansi, Bisnis Proses.

3. Menyiapkan Sarana Prasarana dan SDM.

a. Menyiapkan Gedung beserta Prasaran dan Prasarana yang Dibutuhkan dalam Implementasi Mal Pelayanan Publik.

b. Pengelolaan SDM Pelayanan dan Sistem Informasi Pelayanan yang Terintegrasi.

4. Penandatanganan MoU

 

5. Peresmian Mal Pelayanan Publik.