Baca Berita



Sosialisasi Penanaman Modal dan Kemiteraan Usaha DPMPTSP KAB BIAK NUMFOR

Sosialisasi Penanaman Modal dan Kemiteraan Usaha DPMPTSP KAB BIAK NUMFOR



Penulis : admin | Tanggal Publish : 22 Oktober 2021

SOSIALISASI. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor menggelar Sosialisasi Penanaman Modal dan Kemiteraan Usaha, Senin (18/10).

Ditargetkan 216 pelaku usaha yang akan ikut dalam sosialisasi dengan dua gelombang itu, (tanggal 18 – 19 Oktober di Swissbell Hotel, dan tanggal 25 – 29 Oktober di Asana Hotel Biak). Sosialisasi yang menghadirkan nara sumber yang berkompeten itu dilakukan dengan ceramah dengan tatap muka dan daring.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha. Oleh karena itu dalam sosialisasi itu dijelaskan tentang hal-hal yang terkait dengan kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, khususnya dalam memeberikan kemudahan dalam berinvestasi atau pengembangan usaha.

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dalam sambutan tertulirnya yang dibacakan oleh Plh. Sekda Kabupaten Biak Numfor Simon Rumaropen mengatakan, bahwa inestasi atau penanaman modal merupakan salah satu instrument dalam sistem perekonomian suatu bangsa yang sangat penting, termasuk di Kabupaten Biak Numfor.

Kehadiran investor di suatu daerah jugua dinilai mempunyai manfaat yang cukup luas (multiplier effect).

Manfaat yang dimaksud di sini adalah bahwa kehadiran investasi memberi kesempatan kerja bagi penduduk, mempunyai kekuatan penggandaan dalam ekonomi lokal, adanya alih teknologi maupun alih pengetahuan.

“Dalam mendukung ekspor atau optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam atau potensi yang ada, maka kita di daerah juga harus lebih inovatif dalam mempersiapkan kegiatan-kegiatan promosi investasi baik bagi investor internasional maupun bagi investor dalam negeri,” ujar Simon Rumaropen.

Terkait dengan itu, lanjutnya, maka kegiatan sosialisasi ini memang sangat penting dilaksanakan, karena dengan hadirnya undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ini memberikan peluang untuk melakukan penanaman modal dan kemitraan usaha, tidak hanya berlaku untuk pengusaha lokal saja tetapi juga terbuka untuk siapa saja yang ingin melakukan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha.

Dijelaskan, bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencipakan iklim investasi, termasuk kita di Kabupaten Biak Numfor, antara lain; peraturan-peraturan kebijakan yang tetap dan konsisten yang tidak terlalu cepat berubah dan dapat menjamin adanya kepastian hukum, karena ketiadaankepastian hukum akan menyulitkan perencanaan jangka panjang usaha para investor.

Selain itu, masih prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang dapat menyebabkan high cost economy, jaminan terhadap investasi mereka dan proteksi hukum mengenai hak atas kekayaan milik investor, sarana dan prasarana yang dapat menunjang terlaksananya investasi dengan baik, antara lain meliputi komunikasi, transportasi atau pengangkutan, perbankan dan perasuransian. (**)