Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Biak Numfor adalah sebagai berikut : 1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati Biak Numfor dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. pelaksanaan ketatausahaan Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan tugas dan fungsinya.